Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

BIAYA PEMBUATAN SKCK

Gambar
Ketapang - Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000,- Apabila ada pungli baik oleh petugas pelayanan maupun pihak ketiga dapat langsung menghubungi provos polres ketapang dengan Hotline 0811-5778-110 atau melalui E-mail provospolresketapang@gmail.com atau skckpolresketapang@gmail.com Untuk menghindari pungutan liar disarankan agar pemohon tidak diwakilkan atau datang langsung ke Polres Ketapang dalam proses pembuatan SKCK.

PROSEDUR PELAYANAN SKCK

Gambar
Ketapang - Berdasarkan Perkap No.18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut prosedur dalam pembuatan skck: 1.) Pemohon datang ke polres Ketapang dengan membawa persyaratan SKCK,sbb: a. Foto Copy KTP 1 lembar b. Foto Copy KK 1 Lembar c. Foto Copy Kartu Identifikasi 1 Lembar d. Pas Foto 4x6 Latar Merah 2 Lembar e. Pas Foto 3x4 Latar Merah 2 Lembar f. Foto Copy Akta lahir / Ijazah Terahkir 1 Lembar g. Rekomendasi dari Reskrim ( Catatan: Dikhususkan bagi Calon Bupati, Aparatur Desa, dan Legislatif) h. Map Warna Kuning untuk Laki-Laki i. Map Warna Merah untuk Perempuan j. Untuk Perpanjangan SKCK :   - SKCK Lama Masih berlaku dikeluarkan oleh sat Intelkam Polres Ketapang.   - Foto Copy KTP 1 Lembar.   - Pas Foto 4x6 Latar Merah 2 Lembar   - Pas Foto 3x4 Latar Merah 2 Lembar 2.) Petugas akan memeriksa persyaratan pemohon SKCK, apabila persyaratan pemohon dinyatkan sudah lengkap,maka petugas akan memprose...

PERSYARATAN PERMOHONAN SKCK

Gambar
Ketapang - Berdasarkan Perkap No.18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk dapat membuat SKCK adalah sebagai berikut: 1. Foto Copy KTP 1 lembar 2. Foto Copy KK 1 Lembar 3. Foto Copy Kartu Identifikasi 1 Lembar 4. Pas Foto 4x6 Latar Merah 2 Lembar 5. Pas Foto 3x4 Latar Merah 2 Lembar 6. Foto Copy Akta lahir / Ijazah Terahkir 1 Lembar 7. Rekomendasi dari Reskrim ( Catatan: Dikhususkan bagi Calon Bupati, Aparatur Desa, dan Legislatif)  8. Map Warna Kuning untuk Laki-Laki 9. Map Warna Merah untuk Perempuan 10. Untuk Perpanjangan SKCK : a) SKCK Lama Masih berlaku dikeluarkan oleh sat Intelkam Polres Ketapang. b) Foto Copy KTP 1 Lembar. c) Pas Foto 4x6 Latar Merah 2 Lembar d) Pas Foto 3x4 Latar Merah 2 Lembar SKCK yang dibuat berlaku selama 6 Bulan. Guna menghindari pungli baik oleh petugas pelayanan maupun pihak ketiga disarankan agar pemohon SKCK tidak diwakilkan atau dat...