BIAYA PEMBUATAN SKCK

Ketapang - Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000,- Apabila ada pungli baik oleh petugas pelayanan maupun pihak ketiga dapat langsung menghubungi provos polres ketapang dengan Hotline 0811-5778-110 atau melalui E-mail provospolresketapang@gmail.com atau skckpolresketapang@gmail.com Untuk menghindari pungutan liar disarankan agar pemohon tidak diwakilkan atau datang langsung ke Polres Ketapang dalam proses pembuatan SKCK.