PROSEDUR PELAYANAN SKCK
Ketapang - Berdasarkan Perkap No.18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut prosedur dalam pembuatan skck:
1.) Pemohon datang ke polres Ketapang dengan membawa persyaratan SKCK,sbb:
a. Foto Copy KTP 1 lembar
b. Foto Copy KK 1 Lembar
c. Foto Copy Kartu Identifikasi 1 Lembar
d. Pas Foto 4x6 Latar Merah 2 Lembar
e. Pas Foto 3x4 Latar Merah 2 Lembar
f. Foto Copy Akta lahir / Ijazah Terahkir 1 Lembar
g. Rekomendasi dari Reskrim ( Catatan: Dikhususkan bagi Calon Bupati, Aparatur Desa, dan Legislatif)
h. Map Warna Kuning untuk Laki-Laki
i. Map Warna Merah untuk Perempuan
j. Untuk Perpanjangan SKCK :
- SKCK Lama Masih berlaku dikeluarkan oleh sat Intelkam Polres Ketapang.
- Foto Copy KTP 1 Lembar.
- Pas Foto 4x6 Latar Merah 2 Lembar
- Pas Foto 3x4 Latar Merah 2 Lembar
2.) Petugas akan memeriksa persyaratan pemohon SKCK, apabila persyaratan pemohon dinyatkan sudah lengkap,maka petugas akan memproses SKCK pemohon. Sedangkan apabila persyaratan pemohon dinyatakan belum lengkap maka pemohon harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu.
3.) Kemudian petugas akan memberikan daftar pertanyaan dan kartu Tik kepada pemohon.
4.) Apabila pemohon sudah mengisi formulir dan kartu Tik,pemohon dapat menyerahkannya kepada petugas SKCK.
5.) Petugas akan memproses SKCK pemohon, dan akan memanggil nama pemohon apabila sudah selesai diproses.
6. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Pemohon harus membayar PNBP SKCK sebesar Rp 30.000,-
1.) Pemohon datang ke polres Ketapang dengan membawa persyaratan SKCK,sbb:
a. Foto Copy KTP 1 lembar
b. Foto Copy KK 1 Lembar
c. Foto Copy Kartu Identifikasi 1 Lembar
d. Pas Foto 4x6 Latar Merah 2 Lembar
e. Pas Foto 3x4 Latar Merah 2 Lembar
f. Foto Copy Akta lahir / Ijazah Terahkir 1 Lembar
g. Rekomendasi dari Reskrim ( Catatan: Dikhususkan bagi Calon Bupati, Aparatur Desa, dan Legislatif)
h. Map Warna Kuning untuk Laki-Laki
i. Map Warna Merah untuk Perempuan
j. Untuk Perpanjangan SKCK :
- SKCK Lama Masih berlaku dikeluarkan oleh sat Intelkam Polres Ketapang.
- Foto Copy KTP 1 Lembar.
- Pas Foto 4x6 Latar Merah 2 Lembar
- Pas Foto 3x4 Latar Merah 2 Lembar
2.) Petugas akan memeriksa persyaratan pemohon SKCK, apabila persyaratan pemohon dinyatkan sudah lengkap,maka petugas akan memproses SKCK pemohon. Sedangkan apabila persyaratan pemohon dinyatakan belum lengkap maka pemohon harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu.
3.) Kemudian petugas akan memberikan daftar pertanyaan dan kartu Tik kepada pemohon.
4.) Apabila pemohon sudah mengisi formulir dan kartu Tik,pemohon dapat menyerahkannya kepada petugas SKCK.
5.) Petugas akan memproses SKCK pemohon, dan akan memanggil nama pemohon apabila sudah selesai diproses.
6. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Pemohon harus membayar PNBP SKCK sebesar Rp 30.000,-
Membuat SKCK itu mudah dan tidak
serepot yang difikirkan. Yang terpenting adalah
mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan memahami alur yang
tepat.
Pastikan semua
dokumen yang dibutuhkan dilengkapi, dengan
persiapan yang matang, proses pembuatan SKCK pun bisa selesai dengan
cepat.
Komentar
Posting Komentar