PERSYARATAN PERMOHONAN SKCK

Ketapang - Berdasarkan Perkap No.18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk dapat membuat SKCK adalah sebagai berikut:
1. Foto Copy KTP 1 lembar
2. Foto Copy KK 1 Lembar
3. Foto Copy Kartu Identifikasi 1 Lembar
4. Pas Foto 4x6 Latar Merah 2 Lembar
5. Pas Foto 3x4 Latar Merah 2 Lembar
6. Foto Copy Akta lahir / Ijazah Terahkir 1 Lembar
7. Rekomendasi dari Reskrim ( Catatan: Dikhususkan bagi Calon Bupati, Aparatur Desa, dan Legislatif) 
8. Map Warna Kuning untuk Laki-Laki
9. Map Warna Merah untuk Perempuan
10. Untuk Perpanjangan SKCK :
a) SKCK Lama Masih berlaku dikeluarkan oleh sat Intelkam Polres Ketapang.
b) Foto Copy KTP 1 Lembar.
c) Pas Foto 4x6 Latar Merah 2 Lembar
d) Pas Foto 3x4 Latar Merah 2 Lembar
SKCK yang dibuat berlaku selama 6 Bulan.
Guna menghindari pungli baik oleh petugas pelayanan maupun pihak ketiga disarankan agar pemohon SKCK tidak diwakilkan atau datang sendiri. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia biaya untuk pembuata SKCK sebesar Rp 30.000,-

Komentar

  1. Ass..sy mau bertanya .. sy mau ambl skck buat lamaran kerja tp ktp sy alamatnya bukan alamat ketapang tp sulsel tp domisili dr kelurahan ada .. kok knp mau ambl skck tdk bisa padahal smbl sidik jari bisa ? Apakah tdk ada kebijakan dr pihak terkait krn sy mau pulang urus surat pindah ke sulsel biaya tdk ada ..mohon bantuannya bpk/ibu

    BalasHapus

Posting Komentar