Postingan populer dari blog ini
ALUR PENDAFTARAN SKCK ONLINE
PERSYARATAN PERMOHONAN SKCK
Ketapang - Berdasarkan Perkap No.18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk dapat membuat SKCK adalah sebagai berikut: 1. Foto Copy KTP 1 lembar 2. Foto Copy KK 1 Lembar 3. Foto Copy Kartu Identifikasi 1 Lembar 4. Pas Foto 4x6 Latar Merah 2 Lembar 5. Pas Foto 3x4 Latar Merah 2 Lembar 6. Foto Copy Akta lahir / Ijazah Terahkir 1 Lembar 7. Rekomendasi dari Reskrim ( Catatan: Dikhususkan bagi Calon Bupati, Aparatur Desa, dan Legislatif) 8. Map Warna Kuning untuk Laki-Laki 9. Map Warna Merah untuk Perempuan 10. Untuk Perpanjangan SKCK : a) SKCK Lama Masih berlaku dikeluarkan oleh sat Intelkam Polres Ketapang. b) Foto Copy KTP 1 Lembar. c) Pas Foto 4x6 Latar Merah 2 Lembar d) Pas Foto 3x4 Latar Merah 2 Lembar SKCK yang dibuat berlaku selama 6 Bulan. Guna menghindari pungli baik oleh petugas pelayanan maupun pihak ketiga disarankan agar pemohon SKCK tidak diwakilkan atau dat...
Komentar
Posting Komentar